KPK: Dana Papua, WN Singapura Harus Kooperatif

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga negara asing (WNA) Singapura, Gibrael Isaak (GI), untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan pembelian jet pribadi dari dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022. Gibrael sebelumnya tidak hadir dalam panggilan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pada hari Jumat (13/6/2025) di gedung KPK, Jakarta Selatan, bahwa keterangan dan informasi dari saksi Gibrael sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini. KPK mengingatkan bahwa memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum setiap warga negara.

Budi belum dapat menginformasikan jadwal pemanggilan ulang Gibrael. Namun, KPK mempertimbangkan opsi penjemputan paksa jika saksi tersebut kembali mangkir dari panggilan.

KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. KPK menemukan indikasi aliran dana yang digunakan untuk pembelian jet pribadi yang saat ini berada di luar negeri.

Gibrael Isaak dipanggil sebagai saksi pada Kamis (12/6) untuk mendalami pembelian pesawat jet pribadi tersebut.

Dalam kasus ini, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).