keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik menduga sebagian dana hasil tindak pidana korupsi (TPK) digunakan untuk pembelian private jet yang saat ini berada di luar negeri, seperti disampaikan kepada wartawan pada Kamis (12/6/2025).
KPK memanggil saksi bernama Gibrael Isaak (GI), seorang warga negara asing (WNA) Singapura yang berprofesi sebagai pengusaha maskapai pribadi, untuk dimintai keterangan terkait pembelian private jet tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Kasus ini melibatkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka yang diduga melakukan perbuatan korupsi bersama dengan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, saat memberikan keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6/2025).