keepgray.com – KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI setelah memeriksa dua mantan pegawai lembaga tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (24/6) terhadap Kepala UKPBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020 dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI Tahun 2020, Dyastasita Widya Budi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menggali informasi terkait pengadaan barang dan jasa pada saat dugaan penerimaan gratifikasi terjadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yang diduga menerima gratifikasi senilai Rp 17 miliar. Jumlah ini masih merupakan perhitungan sementara dan terus didalami oleh penyidik. KPK juga tengah mendalami informasi terkait pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut. Identitas tersangka belum diungkapkan oleh KPK.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi bahwa kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat, karena kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, khususnya Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH. Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya dan kini ditingkatkan menjadi penyidikan.