keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji di Indonesia. Menanggapi hal ini, mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sementara belum bisa komentar banyak, kita hormati proses yang sedang berjalan,” ujar Saiful kepada wartawan, Jumat (20/6/2025). Ia juga meyakini bahwa KPK akan menjalankan tugasnya dengan benar dalam mengusut kasus ini. “Insyaallah sebagai institusi hukum, KPK akan menjalankan tugasnya dengan sangat baik dan benar,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan hal tersebut kepada wartawan pada Kamis (19/6). Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan.
Laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi kuota haji ini sebelumnya telah diterima KPK pada 31 Juli 2024. Laporan tersebut diajukan oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang melaporkan Menteri Agama (saat itu dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas) dan Wakil Menteri Agama (saat itu dijabat oleh Saiful Rahmat Dasuki) terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Ketua GAMBU, Arya, menyatakan bahwa pihaknya meminta KPK untuk memanggil para terlapor dan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Arya, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
GAMBU menduga adanya tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama yang menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR, sehingga mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang yang dialihkan untuk jemaah haji khusus.