keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia (BI), Irwan (IW), terkait kasus dugaan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI yang bermasalah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami proses pembahasan anggaran tahunan di Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan pada hari Selasa (10/6) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Fokus pemeriksaan adalah mengenai proses pembahasan anggaran tahunan Bank Indonesia yang diduga terkait dengan penyaluran dana CSR.
KPK menduga adanya penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI kepada yayasan-yayasan tertentu. Modusnya, dana CSR tersebut ditransfer ke rekening yayasan, namun kemudian ditarik kembali ke rekening pribadi pelaku dan keluarga mereka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa BI memiliki mekanisme penyaluran dana CSR yang seharusnya melalui yayasan. Namun, para tersangka dalam kasus ini diduga membuat yayasan fiktif untuk menampung dana tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans dan beasiswa, justru diselewengkan.
“Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep menambahkan bahwa penyaluran dana CSR ini juga melibatkan Komisi XI DPR RI, di mana salah satu tersangka, Saudara S, diduga terlibat dalam pembuatan yayasan sebagai sarana untuk mengalirkan dana tersebut.
Saat ini, KPK belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan perkara ini. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.