KPK: Cegah Suap PPDB, Kepala Daerah Buat SE

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kepala daerah untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah pencegahan praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru menjelang tahun ajaran baru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini diambil melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Selain itu, KPK juga merekomendasikan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi peserta didik baru, termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung, serta SK Pengumuman Penerimaan dan SK Pengumuman peserta didik baru. Hal ini bertujuan untuk mendorong transparansi pelayanan publik dalam proses PPDB dan penerimaan mahasiswa baru.

Rekomendasi ini didasarkan pada temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang menunjukkan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses PPDB di level dasar dan menengah. Hasil survei menunjukkan bahwa 28% pungli masih terjadi, meningkat dibandingkan temuan pada SPI Pendidikan 2023 yang sebesar 24,65%. Selain itu, SPI Pendidikan 2023 juga menemukan bahwa praktik koruptif terjadi pada 51,32% tingkat pendidikan tinggi.