keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Kasus ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil dan melakukan verifikasi terhadap Ridwan Kamil. Namun, Budi belum memberikan rincian mengenai waktu pasti pemanggilan tersebut.
Budi menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun sumber daya penyidik saat ini terbatas karena banyaknya penyidik yang sedang mengikuti pendidikan. KPK berjanji akan segera melaksanakan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB.
Sebelumnya, Budi sempat menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil berpeluang dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sepeda motor terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp 222 miliar.