keepgray.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen, di mana mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, diduga turut menikmati sekitar Rp 34 miliar. Hal tersebut terungkap saat pembacaan surat dakwaan Kosasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (27/5/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa merincikan bahwa Kosasih diperkaya sebesar Rp 28.455.791.623, serta sejumlah mata uang asing seperti USD 127.037, SGD 283.00, 10.000 euro, 1.470 bath Thailand, 20 pound sterling, 128.000 yen Jepang, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea. Jika diakumulasikan, total nilai yang diduga memperkaya diri Kosasih mencapai sekitar Rp 34 miliar.
Jaksa juga menyebutkan bahwa investasi fiktif ini dilakukan Kosasih bersama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan Heri Primaryanto turut menikmati dana dari kasus ini sebesar USD 242.390.
Selain itu, aliran dana terkait kasus ini juga mengalir ke sejumlah pihak lain. Patar Sitanggang diduga menerima Rp 200 juta. Beberapa perusahaan juga disebutkan menerima dana, antara lain PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar.
Dalam kasus ini, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto didakwa telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun. Kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).