keepgray.com – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, membantah dakwaan jaksa KPK terkait kasus dugaan korupsi. Kosasih menyoroti pemberitaan mengenai aliran dana yang diduga berasal dari korupsi, yang menurutnya telah menimbulkan isu liar di masyarakat.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, Kosasih menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut. Pihaknya menunjuk kuasa hukum untuk membacakan nota keberatan.
Kuasa hukum Kosasih menyatakan bahwa surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas hubungan antara kegiatan investasi dengan tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dituduhkan kepada kliennya. Mereka juga mengaitkan hal ini dengan isu-isu liar yang berkembang di luar persidangan.
Kuasa hukum Kosasih menyinggung maraknya pemberitaan bahwa Kosasih menggunakan uang PT Taspen untuk membeli 11 unit apartemen hingga tanah untuk seseorang. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar karena kepemilikan aset-aset tersebut tidak sepenuhnya atas nama orang yang dimaksud. Kuasa hukum Kosasih juga menyinggung bahwa ketidakjelasan dakwaan tersebut merugikan nama baik Kosasih dan pihak-pihak lain yang terseret dalam perkara ini.
Sesuai surat dakwaan, Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Jaksa KPK menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Kosasih disebut melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung analisis investasi yang memadai.
Jaksa juga menyatakan bahwa Kosasih menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) melalui investasi reksa dana I-Next G2. Pengelolaan investasi ini dinilai tidak profesional. Akibat perbuatannya, Kosasih disebut jaksa memperkaya diri sendiri senilai Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu Euro, 1.470 Bath Thailand, 20 Poundsterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 Won Korea. Selain itu, jaksa juga menyebut nama Theresia Meila Yunita, yang disebut menerima pembelian 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, dari Kosasih senilai Rp 4 miliar.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.