Koruptor APD Covid, MAKI: Hukum Mati!

keepgray.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan RI.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa hakim yang memberikan vonis tersebut layak mendapatkan sanksi dari Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, MA telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa kerugian negara di atas Rp 100 miliar dalam kasus korupsi seharusnya dihukum seumur hidup.

“Hakimnya layak diberi sanksi oleh Mahkamah Agung karena melanggar Peraturan MA Nomor 1 tahun 2020, di mana kerugian negara di atas Rp 100 miliar dalam perkara korupsi maka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Boyamin.

Boyamin menilai putusan ringan tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat, terutama karena korupsi terjadi saat masyarakat sedang menghadapi bencana wabah COVID-19. Ia meminta jaksa KPK untuk mengajukan banding dan menyatakan bahwa terdakwa yang melakukan korupsi dalam keadaan bencana seharusnya dihukum mati.

“Maka pada posisi ini saya minta jaksa untuk melakukan banding karena sisi lain selain ancaman hukuman tadi yang seumur hidup dari kerugian di atas 100 miliar sebenarnya ini layak diberi hukuman mati karena apa ini dilakukan dalam keadaan tertentu dalam keadaan bencana karena itu kan COVID,” kata Boyamin.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kemenkes divonis dengan hukuman 3 hingga 11,5 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan korupsi.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo, divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan. Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik, divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.