keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Rabu (11/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker dan mantan Direktur PPTKA Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai materi yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.
Selain Heri Sudarmanto, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yaitu Ruslan Irianto Simbolon (Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025), M. Andi (Pensiunan Kontraktor CV Sumber Roll A Door), dan Agus Mulyana (Karyawan PT Samyang Indonesia).
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023, dengan total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp 53 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya oknum pejabat di Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.