Korupsi Rp 1 T, Eks Pejabat MA Mengaku Lalai

keepgray.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan menimbun harta hingga Rp 1 triliun, berharap dibebaskan dari tuntutan tersebut dengan alasan kelalaian. Hal ini ia sampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Zarof mengaku menyesal karena di usia 63 tahun dan masa pensiunnya, ia harus menghadapi proses hukum. “Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Jaksa kemudian menemukan indikasi transaksi ilegal di balik putusan tersebut.

Para hakim yang membebaskan Ronald Tannur kemudian dijerat hukum. Pengacara dan ibu Ronald Tannur juga ditangkap. Nama Zarof Ricar kemudian muncul sebagai pihak yang diduga menjadi makelar kasus dalam putusan bebas tersebut.

Zarof diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (eselon II a) pada 2006-2014, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (eselon II a) pada 2014-2017, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (eselon I a) pada 2017-2022 sebelum pensiun.

Pada Oktober 2024, Kejagung menangkap Zarof di Jimbaran, Bali. Dari penggeledahan di rumahnya, jaksa menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Jika ditotal, nilai harta tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa anak buahnya hampir pingsan saat menemukan uang sebanyak itu di lantai rumah Zarof.

Zarof tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat MA. Dalam persidangan, terungkap bahwa Zarof hanya melaporkan penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putranya pada tahun 2018. Padahal, harta senilai Rp 1 triliun lebih itu tersimpan di rumahnya.