keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan tahap penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, dengan sembilan tersangka akan segera menghadapi persidangan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pada Senin (23/6/2025) bahwa pihaknya telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti yang disita kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Hari ini (kasus) Pertamina tahap 2 ke KN Jakpus ya,” ujar Harli.
Kejagung sebelumnya telah mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama selama periode 2018-2023. Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 193,7 triliun.
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari enam petinggi Pertamina dan tiga pihak swasta. Berikut adalah daftar identitas para tersangka:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak