keepgray.com – Anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar, Ferdiansyah, menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sorotan ini muncul meski BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2013-2024.
Dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025), Ferdiansyah menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana opini WTP bisa selaras dengan temuan kasus korupsi yang dianggap memalukan dunia pendidikan.
Ferdiansyah menekankan bahwa kasus ini menjadi catatan penting bagi Komisi X terkait predikat WTP yang diterima Kemendikbudristek. Ia juga mendorong perbaikan administrasi, laporan keuangan, dan implementasi program sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim. Anggaran pengadaan laptop ini berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan ke berbagai kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Program pengadaan laptop ini merupakan bagian dari inisiatif digitalisasi pendidikan yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas bagi anak-anak di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, Kejagung menemukan adanya masalah dalam proses pengadaan, dengan 1,2 juta unit laptop yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh guru dan siswa.
Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), Mulyatsyah (Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021), Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek), dan Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim).