keepgray.com – Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys, dituntut 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Indra Sukmono Arharrys dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU meyakini Indra bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain Indra, JPU juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Donald Sihombing (Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada), Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris PT Totalindo Eka Persada), dan Eko Wardoyo (Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada) dengan rincian sebagai berikut:
1. Donald Sihombing: Tuntutan 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.
2. Saut Irianto Rajagukguk: Tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
3. Eko Wardoyo: Tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta mereka tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal yang meringankan adalah para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara pada tahun 2019-2020. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 224,69 miliar, sesuai dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari KPK RI.
Jaksa KPK, Andy Bernard Desman, menyatakan bahwa Indra Sukmono Arharrys didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain, yang memperkaya korporasi dan sejumlah pihak. Donald Sihombing diduga diperkaya sebesar Rp 221,69 miliar, dan mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles, senilai Rp 3 miliar.