keepgray.com – Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys, divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025), atas kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto menyatakan Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, Indra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dalam sidang yang sama, hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Donald Sihombing (Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada), Saut Irianto Rajagukguk (Komisaris PT Totalindo Eka Persada), dan Eko Wardoyo (Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada) dengan detail sebagai berikut:
1. Donald Sihombing divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 11,99 miliar subsider 3 tahun penjara.
2. Saut Irianto Rajagukguk divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
3. Eko Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga.
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 93,86 miliar, dihitung dari keuntungan yang dinikmati oleh Donald (Rp 11,99 miliar), Saut (Rp 2,4 miliar), dan Eko (Rp 2,4 miliar). Korporasi PT TEP juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 80,8 miliar.
Indra, Donald, Saut, dan Eko dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Indra dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Donald Sihombing dituntut 8 tahun penjara, Saut Irianto Rajagukguk dan Eko Wardoyo masing-masing dituntut 6 tahun penjara.