Korupsi Jalan, Kadis PUPR Sumut Ditahan KPK!

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, beserta empat tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayah tersebut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka, yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan, kelima tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara terkait dugaan korupsi proyek jalan. Selain Topan Ginting, tersangka lainnya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RES; PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara, HEL; Direktur Utama PT DNG, KIR; dan Direktur PT RM, RAY.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu, TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Asep Guntur Rahayu.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM diduga memberikan suap kepada tiga orang dari dua dinas yang berbeda.

KPK menyatakan bahwa meskipun ada enam orang yang terjaring dalam OTT, baru lima yang ditetapkan sebagai tersangka karena satu orang lainnya belum memenuhi unsur bukti yang cukup.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan di Mandailing Natal pada Kamis (26/6) malam, dan tujuh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6). KPK menjelaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN)/Penyelenggara Negara dan pihak swasta. Operasi ini mengungkap dua klaster dugaan korupsi, yaitu terkait pembangunan jalan proyek PUPR Sumut dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.