Korupsi Haji Diusut, Pansus DPR Jadi Rujukan?

keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait kuota haji di Indonesia. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan bahwa pada periode sebelumnya, DPR RI menemukan kasus terkait pelaksanaan haji, terutama mengenai kuota.

HNW menjelaskan bahwa penambahan kuota haji khusus tidak sesuai dengan peruntukannya, yang seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Ia memastikan bahwa untuk tahun ini, tidak ada temuan kasus serupa. “Kalau tahun ini kan tidak ada penambahan kuota. Tidak ada penambahan kuota, tidak ada juga haji furoda yang kemudian mungkin menimbulkan spekulasi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

HNW menambahkan bahwa kasus yang terjadi saat ini lebih berkaitan dengan syarikah. Ia juga menyatakan bahwa KPK berpeluang memeriksa dugaan penyalahgunaan kuota haji ke tindak pidana korupsi, dan jika ada temuan, dapat ditindaklanjuti. Temuan Pansus DPR RI terhadap pelaksanaan haji 2024 juga bisa menjadi rujukan, karena laporan Pansus DPR terbuka untuk publik.

Pada 31 Juli 2024, KPK menerima laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) yang melaporkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama saat itu, Saiful Rahmat Dasuki, terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Ketua GAMBU, Arya, menyatakan bahwa kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Arya menduga adanya tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Agama karena menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR, sehingga mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang yang dialihkan untuk jemaah haji khusus.