Korupsi Dana Pramuka Bandung, 4 Tersangka

keepgray.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Saat ini, yang bersangkutan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar juga menetapkan mantan Kepala Dispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah; mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto; dan Deni Nurhadiana Hadimin, mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, sebagai tersangka. Dana hibah sebesar Rp 6,5 miliar tersebut dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka Yossi Irianto bersepakat dengan tersangka Dodi Ridwansyah untuk meloloskan biaya representatif bagi para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Deni Nurhadiana Hadimin juga diduga menggunakan dana hibah Gerakan Pramuka pada tahun 2017 dan 2018 tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban yang fiktif.

Pada tahun 2020, Eddy Marwoto selaku Kepala Dispora Kota Bandung meloloskan biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, meskipun kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Eddy Marwoto, yang juga menjabat sebagai pengurus harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari total dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan. Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6) malam. Yossi Irianto sebelumnya telah ditahan dalam kasus sengketa lahan Bandung Zoo.