Kopda Bazar Didakwa Pembunuhan Berencana 3 Polisi

keepgray.com – Oditur mendakwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan berencana terkait penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung. Dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), majelis hakim yang diketuai Fredy Ferdian Isnartanto, dengan hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, menyatakan bahwa Kopda Bazarsah terancam hukuman mati.

Hakim ketua menegaskan ancaman pidana maksimal dalam kasus ini lebih dari 15 tahun atau bahkan hukuman mati. Majelis hakim meminta Kopda Bazar didampingi kuasa hukum karena kasus yang menjeratnya adalah pembunuhan berencana. Kopda Bazar terlihat tertunduk lesu dengan tatapan kosong dan wajah pucat.

Sidang kasus penembakan tiga anggota polisi ini dilakukan terpisah untuk dua terdakwa. Sidang pertama dengan terdakwa Kopda Bazarsah, anggota Subramil Negara Batin, mengagendakan pembacaan dakwaan.