keepgray.com – Komnas Perempuan menyatakan akan mengawal kasus pemerkosaan seorang anak oleh 12 pria di Cianjur, Jawa Barat. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menekankan bahwa hak-hak korban harus dipenuhi oleh pemerintah melalui dinas terkait.
Ratna menyoroti bahwa pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak. Ia mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memastikan pemenuhan hak tersebut.
“Kita harus pertanyakan apakah hak-hak korban yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun TPKS ini sudah benar-benar ditegakkan oleh pemerintah dalam hal ini UPTD PPA dan juga lembaga-lembaga, misalnya Dinsos terkait rumah amannya, Dinkes terkait pemulihannya,” kata Ratna usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ratna menyarankan agar pihak korban melaporkan kasus ini kepada Komnas Perempuan. Jika korban belum mendapatkan pendampingan, Ratna memastikan bahwa pihaknya akan mengawal dan melakukan penjangkauan.
“Ini apakah sudah terpenuhi? Jadi ini harus kita pantau. Kalau misalnya ada pendamping hukum memang kita menyarankan untuk juga melaporkan kepada Komnas Perempuan, sehingga Komnas Perempuan juga bisa mengawal kasus ini,” ujar Ratna.
“Tetapi kalau belum kita nanti juga bisa lakukan penjangkauan untuk melihat apakah sudah ada pendampingan terhadap kasus ini,” imbuhnya.