keepgray.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa hampir seluruh fraksi di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung penuh program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Penegasan ini disampaikan Menkop Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5).
Dalam kesempatan tersebut, Menkop Budi Arie menekankan pentingnya menjaga kredibilitas program Kopdes/Kel Merah Putih. Menurutnya, kesepakatan dan kesimpulan telah dicapai untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan dengan mitigasi risiko yang matang, sehingga potensi dampak negatif dapat dieliminasi. Tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan desa, dan mengentaskan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.
Budi Arie juga menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan milik warga desa, berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang merupakan milik pemerintah desa. Perbedaan kepemilikan ini memastikan tidak ada tumpang tindih atau persaingan yang saling mematikan antara keduanya. Ia berharap Kopdes dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga desa.
Menkop mendorong Koperasi Merah Putih untuk bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk BUMDes. Ia menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih harus diperkuat sebagai lembaga ekonomi desa dan diberikan ruang serta kesempatan untuk terus berkembang. Potensi desa diharapkan tumbuh, bukan sekadar sebagai konsumen, melainkan juga sebagai produsen. “Kita berharap Kopdes Merah Putih menjadi pusat distribusi, produksi, dan industri desa,” ujar Budi Arie.
Kementerian Koperasi sejalan dengan Komisi VI DPR bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih tidak hanya diperkuat dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitasnya. Sebagai langkah awal, Menkop berencana membangun 80 Kopdes/Kel Merah Putih sebagai percontohan untuk mendapatkan model bisnis yang tepat sesuai dengan karakteristik masing-masing desa. Terkait anggaran, Menkop menjelaskan bahwa program ini akan menggunakan plafon kredit dengan nilai Rp 3 miliar atau lebih, disesuaikan dengan kebutuhan proposal bisnis. Skema pembiayaan, subsidi bunga, dan tenor sedang dibahas dengan otoritas terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Danantara, dan Bank Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menyatakan dukungan parlemen terhadap program Koperasi Merah Putih dengan beberapa syarat. Syarat tersebut meliputi pelaksanaan yang harus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan partisipasi masyarakat, serta tidak semata-mata mengejar jumlah atau target. Nurdin meminta Kementerian Koperasi untuk memastikan pendekatan yang digunakan bukan hanya bersifat top-down, melainkan mengedepankan partisipasi, edukasi, dan penguatan kapasitas masyarakat desa secara otentik.
Menurut Nurdin, koperasi desa bukan sekadar program pemerintah, melainkan harus menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari bawah, dimiliki, dan dijalankan oleh masyarakat itu sendiri. Komisi VI DPR mengingatkan bahwa jumlah koperasi yang terbentuk bukanlah indikator utama keberhasilan. Keberhasilan program ini harus diukur dari kemampuan koperasi beroperasi secara aktif dan profesional, memiliki struktur pengurus yang lengkap, sistem tata kelola yang transparan, dan kegiatan usaha yang nyata.
Lebih lanjut, Nurdin Halid menekankan bahwa koperasi harus mampu meningkatkan pendapatan anggotanya, terutama petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok rentan di desa/kelurahan. Selain itu, koperasi diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat desa terhadap layanan dasar seperti pembiayaan murah, sembako terjangkau, dan layanan kesehatan dasar melalui gerai Koperasi Merah Putih. Koperasi juga didorong untuk membangun kemandirian kelembagaan, tidak terus-menerus bergantung pada subsidi pemerintah atau intervensi eksternal, serta menjadi institusi ekonomi lokal yang dipercaya dan dimiliki warga desa/kelurahan.
Sebagai bagian dari kesimpulan rapat, Komisi VI DPR mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran Kementerian Koperasi yang cukup sesuai tugas dan fungsi, khususnya untuk percepatan keberhasilan koperasi desa merah putih. Komisi VI DPR RI juga merekomendasikan pemerintah untuk meningkatkan dan mengubah status Kementerian Koperasi menjadi salah satu prioritas di pemerintahan periode 2024-2029.