keepgray.com – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan sejumlah ahli hukum terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Rapat ini diadakan untuk mendengarkan pandangan para ahli mengenai putusan MK tersebut.
Rapat tersebut berlangsung di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025) dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Mantan hakim MK, Patrialis Akbar, serta beberapa ahli hukum seperti Taufik Basari dan Valina Singka Subekti, hadir dalam rapat tersebut. Habiburokhman menjelaskan bahwa MK memutuskan Pemilu 2029 akan diselenggarakan dengan memisahkan pemilu tingkat nasional dengan pemilu daerah.
Habiburokhman menyatakan bahwa MK sebelumnya memutuskan pemilu serentak untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Namun, putusan MK terbaru ini berbeda dengan putusan sebelumnya.
“Dengan demikian model pemilu serentak lima kotak yang mana ini juga hasil putusan MK 2019 selama ini dikenal tidak berlaku lagi. Jadi putusan MK lima kotak itu bersifat final, putusan yang kemarin juga bersifat final, nggak tau nih yang final yang mana lagi,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR ingin mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait penerapan putusan MK ini. Habiburokhman juga menyebutkan adanya anggapan bahwa putusan MK ini melanggar konstitusi.
“Dengan demikian, putusan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Hal ini di antaranya terkait indikasi MK telah melampaui kewenangannya terkait open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Habiburokhman.
Dia menambahkan, “Adanya anggapan bahwa MK telah mengubah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara 1945 terkait kewenangannya dan pelaksanaan pemilu/pilkada serta adanya indikasi inkonsistensi putusan tersebut terhadap dua putusan MK yang sebelumnya.”