Kode Kamar: Transfer Duit Pengacara Ronald Tannur

keepgray.com – Sepyoni Nur Khalida, seorang sekuriti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengungkap kode transfer uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025). Sepyoni mengaku Lisa pernah menggunakan istilah “jumlah kamar” untuk menyatakan nominal uang dalam jutaan rupiah.

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara Sepyoni dan Lisa. Sepyoni membenarkan adanya transfer uang dari Lisa. Jaksa kemudian mengkonfirmasi transfer sebesar Rp 25 juta dengan perintah pembagian menggunakan kode “kamar”.

Jaksa membacakan pesan dari Lisa: “Panmud Pidana 10 kamar, Yudhi 5 kamar, masih 10 kamar. Kamu tunggu ibu tanggal 1.” Sepyoni membenarkan pesan tersebut berasal dari Lisa dan ditujukan kepadanya. Sepyoni menjelaskan bahwa “jumlah kamar” diartikannya sebagai nominal uang dalam jutaan rupiah. Lisa memintanya untuk memberikan Rp 10 juta kepada Panitera Muda Pidana (Panmud) PN Surabaya, Uji Astuti, Rp 5 juta kepada staf Panmud PN Surabaya, Yudhi, dan Rp 10 juta kepada Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Siswanto.

Sepyoni menyatakan telah menyerahkan uang kepada Uji dan Yudhi, namun Siswanto menolak menerima bagiannya.

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Uang tersebut diduga diterima Rudi dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald, dengan tujuan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginan Lisa, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Jaksa mendakwa Rudi telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.