Koboi Bogor Todong Pistol Jadi Tersangka, Ditahan!

keepgray.com – Seorang pria berinisial DF (44) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bogor Kota setelah mengacungkan airsoft gun kepada seorang pemotor di Jalan Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menyatakan pada Senin (16/6/2025) bahwa DF, yang berasal dari Jakarta Selatan, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. DF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

AKP Aji menjelaskan bahwa DF diduga melakukan tindak pidana kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan senjata api, serta pengancaman dengan kekerasan. Pihak kepolisian saat ini masih menelusuri asal usul airsoft gun tersebut dan mendalami kemungkinan penggunaan senjata tersebut untuk tindakan kejahatan lainnya.

Sebelumnya, DF ditangkap setelah melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor. Pelaku yang mengendarai mobil Starlet merah, mengacungkan airsoft gun ke arah pengendara motor pada Sabtu (14/6) malam. Tim Raimas Polresta Bogor Kota mengejar dan menangkap DF beserta barang bukti senjata airsoft gun jenis HS.

Motif pengacungan airsoft gun tersebut adalah karena DF merasa tersinggung dan kesal karena tidak diberi jalan oleh pemotor saat berkendara. Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus menjelaskan bahwa DF sengaja mengacungkan senjata tersebut untuk menakut-nakuti pemotor yang dianggap menghalanginya. Anggota Opsnal Narkoba yang sedang berpatroli melihat kejadian tersebut dan merasa terancam, sehingga menghentikan dan mengamankan pelaku.