Koboi Bogor Acungkan Airsoft Gun: 5 Fakta

keepgray.com – Aksi seorang pengemudi mobil Toyota Starlet yang menodongkan airsoft gun kepada pengendara motor di Jalan Raya Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 14 Juni 2025 malam, telah membuat geger. Polisi telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Berikut adalah fakta-fakta terkait kejadian tersebut.

Motif pelaku yang diketahui berinisial DF, melakukan aksi koboi jalanan itu adalah karena tersinggung. Menurut Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, DF merasa kesal karena pengendara motor tidak memberinya jalan saat ia membunyikan klakson. DF sengaja mengacungkan airsoft gun tersebut untuk menakut-nakuti pengendara motor.

Saat kejadian, anggota kepolisian dari Opsnal Narkoba yang sedang berpatroli di lokasi melihat aksi DF. Merasa terancam, anggota tersebut langsung menghentikan dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menyatakan bahwa DF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota. DF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan airsoft gun dan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terkait asal usul airsoft gun yang digunakan oleh DF, serta mendalami kemungkinan penggunaan senjata tersebut untuk tindakan kejahatan lainnya.