Klaim Asuransi Haji Reguler: Panduan Lengkap

keepgray.com – Jemaah haji reguler yang meninggal dunia selama menjalankan ibadah haji akan menerima asuransi dengan beberapa persyaratan klaim yang harus dipenuhi.

Dilansir dari situs Kementerian Agama (Kemenag), terdapat aturan pembagian asuransi untuk jemaah haji reguler sebagai berikut:

1. **Meninggal bukan karena kecelakaan:** Mendapatkan manfaat asuransi sebesar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler sesuai embarkasi.
2. **Meninggal karena kecelakaan:** Mendapatkan asuransi dua kali lipat dari Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
3. **Cacat total akibat kecelakaan:** Menerima manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
4. **Cacat sebagian akibat kecelakaan:** Menerima manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan, maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.

Masa asuransi berlaku sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan, hingga keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan. Jemaah yang sakit setelah masuk asrama haji dan meninggal di rumah sakit rujukan juga termasuk dalam perlindungan asuransi. Bagi jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan akan diperpanjang hingga Februari 2026.

Untuk pengajuan klaim, seluruh dokumen persyaratan harus diinput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau melalui email [email protected]. Jika ada dokumen atau informasi tambahan yang diperlukan, petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui, dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang terdaftar. Laporan status klaim dan bukti pembayaran dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim meliputi:

* **Meninggal di Arab Saudi:** Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, Surat Keterangan Kecelakaan (jika meninggal karena kecelakaan), dan print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal. Untuk jemaah haji reguler ghaib, diperlukan Surat Keterangan dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah.
* **Meninggal di Tanah Air:** Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari pejabat berwenang, resume medis (copy) yang dilegalisir rumah sakit atau kronologis kematian yang diketahui pejabat Kemenag, fotokopi identitas, dan print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
* **Meninggal di Pesawat:** Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia, dan print out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal.
* **Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan:** Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag, Surat Keterangan dari kepolisian Arab Saudi/kantor perwakilan RI atau kepolisian Tanah Air, resume medis (copy) yang dilegalisir rumah sakit, dan print out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal.