KKP: Turis Kaya Pilih Maldives, Kenapa?

keepgray.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyindir adanya pulau Indonesia yang dijual di New York, Amerika Serikat (AS). Meski demikian, Trenggono tidak secara langsung menyebutkan bahwa pulau yang dimaksud adalah Pulau Anambas di Kepulauan Riau.

“Maldives itu negara kepulauan kecil, hampir orang kaya Indonesia selalu kalau liburannya ke Maldives. Seluruh dunia pergi ke Maldives,” kata Trenggono dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Dukungan Rencana Program Revitalisasi Tambak Pantura di KKP, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/6).

Trenggono melanjutkan, pulau-pulau di Maldives tidak lebih baik dari Indonesia yang memiliki 17.500 pulau. Ia menyebut pulau-pulau di Indonesia lebih indah daripada Maldives, namun belum tergarap dengan baik. “Ini yang harus kita jaga. Malah, belakangan (pulau) dijual di New York, ditawarkan di New York, jadi heboh,” sindirnya.

Trenggono menegaskan bahwa penjualan pulau Indonesia tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Padahal, KKP mengklaim bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh dijual. Pihaknya bahkan memiliki program pengawasan di pesisir dan pulau kecil.

Meskipun tidak boleh dijual, KKP menyatakan bahwa pulau kecil boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata dan sejenisnya. Pemanfaatan pulau tersebut tetap harus melalui izin, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

“Kalau kita (KKP) yang pasti sesuai dengan kewenangan kita, pulau gak bisa dijualbelikan, gitu ya. Pasti gak bisa dijualbelikan!” tegasnya.

“Kalau ada kegiatan ekonomi di situ, seperti kayak pariwisata laut untuk bikin resort dan sebagainya, selama dia tidak mengganggu atau pulau itu bukan menjadi bagian dari ruang konservasi, itu kan diperbolehkan,” jelas Trenggono.

Sebelumnya, viral kabar bahwa Pulau Anambas, Kepulauan Riau, diduga dijual melalui situs https://www.privateislandsonline.com yang beralamat di Kanada. Meskipun harga jualnya tidak tercantum, terdapat penjelasan bahwa pulau tersebut merupakan pulau tropis yang cantik dan asri di jantung Asia Tenggara, berjarak 200 mil dari Singapura, dan sangat cocok untuk resor ekologi.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengaku belum mengetahui adanya pulau di Anambas yang dijual di situs asing. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas.

Doli juga menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh Warga Negara Asing (WNA) dilarang, sesuai dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.