KKP Respons Penjualan Pulau Anambas Online

keepgray.com – Publik dihebohkan dengan penawaran penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, melalui sebuah situs jual beli internasional. Situs tersebut, privateislandsonline.com, menampilkan sepasang pulau di Kepulauan Anambas yang dijual dengan sistem “price upon request”.

Menurut penelusuran pada Rabu (18/6/2025), kedua pulau tersebut masih berstatus “for sale”. Beberapa pulau lain yang ditawarkan di situs yang sama mencantumkan harga, seperti Pulau Rangyai di Thailand yang dibanderol US$ 160 juta. Namun, harga untuk pulau di Kepulauan Anambas tidak dicantumkan secara spesifik.

Situs tersebut mempromosikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas, yang disebut masih alami dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas, mengingat lokasinya yang strategis, hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura. Pulau pertama memiliki luas sekitar 141 hektare dengan vegetasi tropis yang rimbun, laguna, dan pantai alami, sedangkan pulau kedua lebih kecil, dengan luas 18 hektare.

Penjualan pulau ini ditawarkan dalam bentuk kepemilikan saham, di mana dua perusahaan pemilik saat ini sedang dalam proses peningkatan status menjadi PT PMA (Penanaman Modal Asing) untuk menarik investasi asing. Investor asing diperbolehkan menyewa lahan di Indonesia atas nama mereka atau entitas internasional mereka. Namun, perlu dicatat bahwa semua pantai, terumbu karang, dan ombak di sekitar lahan tersebut dianggap sebagai area publik. Pemilik pulau saat ini tengah menyusun rencana tata letak awal sebagai bagian dari pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Menanggapi isu ini, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak diperjualbelikan karena merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Pulau-pulau tersebut masuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas dan dialokasikan sebagai kawasan pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003.

Doni menjelaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil, terutama yang terkait dengan kedaulatan negara. Regulasi yang ada lebih mengarah pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, kepemilikan lahan dan tanah, serta pengalihan saham dan investasi, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem. Pemanfaatan lahan di pulau kecil juga tidak dapat dikuasai seluruhnya, dengan minimal 30% lahan harus dikuasai negara untuk area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Dari 70% area yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan ruang terbuka hijau.