keepgray.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
“Hari ini Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan TPK dalam pengurusan dana hibah tersebut pada 5 Juli 2024. Dari 21 tersangka yang ditetapkan, 4 di antaranya adalah penerima suap dan 17 lainnya adalah pemberi suap.
Keempat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara.