Khofifah Absen KPK, Minta Dijadwal Ulang

keepgray.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur. Khofifah meminta agar pemeriksaan tersebut dijadwalkan ulang.

“Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa ketidakhadiran Khofifah disebabkan adanya kegiatan lain yang bersamaan. Namun, ia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan penjadwalan ulang akan dilakukan.

“Ada keperluan lainnya,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Khofifah untuk diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Khofifah, KPK juga memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah.

“Hari ini Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata Tessa Mahardhika, jubir KPK saat itu, pada 12 Juli 2024.

Tessa menjelaskan bahwa dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya adalah penerima dan 17 lainnya adalah pemberi. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.