Ketua Parpol Jateng Diperiksa Kasus Striptis

keepgray.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) akan memeriksa ketua partai politik (parpol) di Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), yang berstatus tersangka dalam kasus karaoke yang menyediakan tari striptis. Pemeriksaan dijadwalkan pada 12 Juni mendatang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi rencana pemeriksaan tersebut. Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka terkait praktik hiburan striptis di Karaoke Mansion, Jalan Kiai Saleh. Pengungkapan kasus tari telanjang ini dilakukan pada 27 Februari 2025, di mana 16 pemandu lagu serta beberapa ‘Papi’ dan ‘Mami’ dimintai keterangan.

Sebelumnya, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berperan sebagai pengatur aktivitas striptis. Tersangka tersebut berinisial YS atau Mami U. Artanto menjelaskan bahwa pengembangan kasus kemudian mengarah pada pemilik Karaoke Mansion, yaitu Bambang Raya.

Bambang Raya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pencekalan ke luar negeri. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng memiliki bukti yang menunjukkan bahwa Bambang Raya adalah pemilik Karaoke Mansion dan mengetahui adanya praktik striptis di tempat tersebut.