Ketua KPU: Dugaan selisih 30M sewa jet

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menanggapi tudingan adanya selisih atau “gap” sebesar Rp 30 miliar dalam anggaran penyewaan jet pribadi. Afifuddin menegaskan bahwa KPU justru melakukan efisiensi anggaran dengan membayar di bawah nilai kontrak yang telah ditetapkan, karena perhitungan dilakukan berdasarkan pemakaian aktual.

Menurut Afifuddin, penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bersifat transparan, terdata, dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan kontrak jet pribadi, KPU berhasil menghemat Rp 19 miliar dengan membayar Rp 46 miliar dari kontrak awal sebesar Rp 65 miliar, menegaskan tidak ada proses yang disembunyikan.

Afifuddin menambahkan bahwa penggunaan jet pribadi murni untuk kebutuhan teknis dalam memastikan kelancaran tahapan Pemilu 2024. Melalui monitoring KPU, kesalahan dalam pengadaan, pengepakan, dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat diminimalisir, terutama di daerah yang sering mengalami keterlambatan. Secara umum, KPU mengklaim telah melakukan efisiensi anggaran logistik Pemilu 2024 sekitar Rp 380 miliar.

Sebelumnya, Lembaga Trend Asia melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan selisih anggaran penyewaan jet pribadi ini. Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, menyatakan bahwa temuan mereka menunjukkan anggaran penyewaan jet pribadi oleh KPU tidak sampai Rp 45 miliar.

Zakki menghitung adanya “gap” sebesar Rp 30 miliar yang berasal dari selisih antara biaya operasional private jet versi perhitungan Trend Asia sebesar Rp 15 miliar dan anggaran KPU sebesar Rp 45 miliar. Disebutkan pula ada 59 perjalanan yang dilakukan KPU menggunakan jet pribadi selama Pemilu 2024. Zakki mengakui bahwa dugaan penggelembungan anggaran tersebut memerlukan pembuktian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *