keepgray.com – Jakarta – Polisi telah menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT dan seorang warga berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangsel, Banten. Keduanya diduga melakukan dua jenis pelanggaran, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Senin (26/5/2025).
Menurut Kombes Ade Ary, MYT dan Y telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 167 KUHP atas dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak milik BMKG. Selain itu, mereka juga diduga memanfaatkan lahan yang bukan miliknya tanpa izin dan melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang merugikan BMKG.
Dijelaskan lebih lanjut, peran tersangka Y adalah memberikan kuasa kepada kuasa hukum ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut. Y mengaku sebagai ahli waris lahan dengan hak girik, namun tidak dapat menunjukkan nomor maupun luas girik yang dimaksud kepada penyidik.
Sementara itu, MYT, yang menjabat sebagai Ketua DPC Ormas GRIB Jaya di Tangsel, berperan memerintahkan dan turut serta menduduki lahan milik BMKG. Selain pendudukan, MYT juga diketahui menyewakan sebagian lahan tersebut kepada pemilik warung *seafood* dengan total pungutan sebesar Rp 11,9 juta, serta kepada pedagang hewan kurban senilai Rp 22 juta.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan bahwa MYT positif menggunakan narkoba. Kombes Ade Ary menambahkan bahwa MYT pernah divonis terkait kasus narkoba pada tahun 2021. Saat itu, MYT ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan.
Saat ini, kedua tersangka ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus MYT, baik terkait dugaan pendudukan lahan BMKG maupun keterlibatannya dalam kasus narkoba. MYT sebelumnya ditangkap bersama 16 orang lainnya pada Sabtu (24/5) sore dari lokasi lahan BMKG yang berada di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Dari jumlah tersebut, 15 orang yang sempat diamankan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.