Kerusakan Lingkungan Tambang di Raja Ampat Diungkap

keepgray.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan temuan pihaknya terkait aktivitas pertambangan di empat wilayah di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Salah satu temuan yang mengkhawatirkan adalah indikasi kerusakan lingkungan di Pulau Manuran.

Hanif menjelaskan bahwa pertambangan dilakukan oleh empat perusahaan, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB, di beberapa pulau kecil di Raja Ampat. Pulau Manuran, yang kegiatan pertambangannya dikelola oleh PT KSP, menjadi perhatian khusus karena terindikasi mengalami kerusakan lingkungan yang signifikan.

“Pulau ini (Manuran) relatif kecil, hanya 743 hektare. Eksploitasi di pulau sekecil ini akan sangat sulit dipulihkan karena tidak ada lagi bahan untuk pemulihan. Hal ini menjadi perhatian kami untuk melakukan review terkait dengan dokumen lingkungan,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut belum diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Kami akan meminta agar dokumen tersebut diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut,” imbuhnya.

Menteri LH menunjukkan bukti kerusakan di Pulau Manuran, di mana terlihat kekeruhan di sekitar bibir pantai. Menurutnya, settling pond atau kolam pengendapan di area pertambangan tersebut sempat jebol dan mencemari pantai.

“Saat dilakukan pengawasan, memang ada kejadian settling pond yang jebol dan menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabkan oleh perusahaan tersebut,” tegas Hanif.

Ia juga menyoroti bahwa PT ASP perlu meningkatkan penanganan lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan belum memiliki manajemen lingkungan yang memadai. “Penanganan lingkungan PT ASP perlu ditingkatkan. Manajemen lingkungannya belum dimiliki, sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik,” katanya.

Hanif menambahkan bahwa tim penegak hukum telah melakukan penyegelan terkait pertambangan di Pulau Manuran. Ia menduga proses penambangan nikel di pulau tersebut tidak dilakukan dengan hati-hati, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius.