keepgray.com – Lempar jumrah, ritual menggunakan kerikil dalam ibadah haji, bukan sekadar melempar batu, melainkan simbol perlawanan terhadap bisikan jahat setan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa lempar jumrah adalah wajib haji, bukan rukun, sehingga jemaah yang tidak melakukannya tetap sah hajinya dengan membayar dam atau denda.
Terdapat tiga jumrah yang perlu diketahui: jumrah sughra (ula), wustha, dan aqabah. Melempar harus mengenai objek (marma) dan kerikil masuk ke lubang marma. Waktu pelaksanaannya mulai 10 hingga 13 Zulhijah. Setiap tahun, ratusan juta kerikil digunakan. Lantas, ke mana kerikil-kerikil itu setelah digunakan?
Menurut laporan Arab News, kerikil bekas lempar jumrah jatuh ke ruang bawah tanah fasilitas jamarat sedalam 15 meter. Ahmed Al Subhi dari Kidana Development Company menjelaskan bahwa kerikil-kerikil itu dikumpulkan menggunakan sabuk pengangkut, disaring, dan dibersihkan dengan air.
Setelah dibersihkan, kerikil dipindahkan ke kendaraan untuk disimpan dan digunakan kembali pada musim haji berikutnya. Pengembang tempat-tempat suci menyediakan banyak kantong kerikil untuk dilempar ke jamarat, dengan sekitar 300 titik kontak tersedia bagi jemaah di Muzdalifah, selain fasilitas Jembatan Jamarat di Mina.
Lempar jumrah dilakukan untuk memperingati penolakan Nabi Ibrahim AS terhadap setan yang mencoba membujuknya agar tidak tunduk kepada Allah SWT.