Kepala BPH Migas Diperiksa KPK soal Kasus PGN

keepgray.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (16/6/2025).

Erika menjelaskan bahwa ia hanya dikonfirmasi mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam penyaluran gas bumi serta tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan penyaluran tersebut. Ia menyatakan bahwa jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE merupakan proses bisnis antara kedua perusahaan (B2B). Terkait potensi kerugian negara, Erika menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjutinya.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kedua tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim (ISW), yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE pada 2006-2023, dan Danny Praditya (DP), yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Jumat (11/4), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang senilai USD 1 juta (sekitar Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi terkait kasus ini.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 15 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.