Kendal: Pria Bunuh Wanita BO di Hotel Semarang

keepgray.com – Polrestabes Semarang menetapkan ADN (33), warga Kabupaten Kendal, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan DNS (30) di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Semarang Tengah. Korban ditemukan tak bernyawa setelah dibawa ke IGD RS Kariadi oleh dua pria tak dikenal pada Senin (9/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyatakan bahwa petugas medis curiga karena menemukan luka lebam yang tidak wajar di tubuh korban. Penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi dari rumah sakit. Hasil pemeriksaan CCTV hotel menunjukkan korban terakhir terlihat bersama tersangka.

Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (10/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya. Motif pembunuhan diduga karena tersangka tidak puas dengan pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

“Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat,” terang AKBP Andika Dharma Sena.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, flash disk berisi rekaman CCTV hotel, uang tunai Rp 600 ribu, sepeda motor Yamaha Mio, dan ponsel milik korban. Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.