keepgray.com – Ular merupakan hewan melata yang ditakuti karena membahayakan. Meski demikian, ada pula ular tidak beracun yang dipelihara. Dalam Islam, membunuh ular di rumah tidak diperbolehkan.
Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar dalam kitab *Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin* menjelaskan bahwa ular yang tidak boleh dibunuh adalah yang ada di rumah. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW dari Abu Sa’id Al Khudri RA, “Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para ‘awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali, jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan.”
Ular di rumah bisa jadi jin yang sudah masuk Islam dan mengubah wujudnya. Jika ular tersebut bersarang di rumah, muslim hendaknya memberi peringatan tiga kali. Jika setelah diperingatkan tidak pergi, barulah boleh dibunuh. Pendapat lain menyebut larangan ini hanya berlaku pada ular di rumah-rumah Madinah.
Dalam kitab *Lu’lu’ wal Marjan,* Muhammad Fuad Abdul Baqi menyebutkan ada dua jenis ular yang harus dibunuh. Pertama, ular dengan dua garis putih di punggungnya (dzu ath’thifyatain). Kedua, ular ekor pendek berwarna biru (al-abtar).
Hal ini sesuai hadits Rasulullah SAW, “Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.”
Muhammad Nashiruddin Al Albani melalui *Mukhtashar Shahih Muslim* menjelaskan bahwa Az-Zuhri menyebut dua jenis ular yang dianjurkan dibunuh itu mampu membutakan mata bahkan menggugurkan kandungan karena racun atau bisanya. Ada juga pendapat yang mengatakan ular tersebut berpotensi menggugurkan kandungan wanita hamil karena mereka akan merasa ketakutan saat melihatnya.
Wallahu a’lam.