Kemnaker Dalami Ratifikasi Konvensi ILO 188

keepgray.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mengkaji secara mendalam ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention). Langkah ini diambil sebagai upaya eskalasi perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) baik di dalam maupun di luar negeri.

Pernyataan ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menerima desakan ratifikasi Konvensi ILO 188 dari perwakilan nelayan dan pekerja perikanan yang tergabung dalam Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (26/5/2025).

“Konvensi 188 mengedepankan isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) awak kapal penangkap ikan dan perlindungan pekerja di sektor perikanan. Harus ada kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” kata Yassierli.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa substansi Konvensi ILO 188 tidak hanya menjadi domain Kemnaker, melainkan juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Ia memahami betul bahwa profesi pekerja di sektor perikanan atau maritim adalah pekerjaan yang dikenal dengan akronim 4D: *dirty, difficult, dangerous, and deadly* (kotor, sulit, berbahaya, dan mematikan). “Profesi pekerja bidang perikanan atau bidang maritim itu *danger, dirty, difficult* dan *deadly* itu benar, saya setuju. Saya harap bisa menjadi *legacy* (warisan) bersama kita bukan Kemnaker, artinya kita *concern* kepada sekian juta anak buah kapal,” tuturnya.

Yassierli menambahkan bahwa isu ratifikasi ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day 2025 lalu. Presiden menyatakan bahwa ratifikasi akan menjadi salah satu isu yang akan dipelajari oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN), sebuah lembaga yang akan segera dibentuk oleh Presiden dan beranggotakan tokoh serta pimpinan buruh se-Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim, Sulistri, mengemukakan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 tidak hanya memberikan keuntungan bagi awak kapal perikanan, tetapi juga membawa manfaat signifikan bagi negara dan industri perikanan secara keseluruhan.

Senada dengan Sulistri, Nur Iswanto dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) Maritim Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyoroti fakta bahwa banyak awak kapal perikanan saat ini direkrut tanpa prosedur yang jelas. “Awak kapal, hanya direkrut menggunakan kartu identitas, tanpa kontrak kerja, tak ada standar pengupahan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja,” tutup Nur Iswanto, menggambarkan urgensi ratifikasi konvensi tersebut.