keepgray.com – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan di Los Angeles, Amerika Serikat, terkait kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan akan memberikan pendampingan kepada kedua WNI tersebut jika mereka memberikan izin.
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, mengkonfirmasi penahanan tersebut pada hari Selasa (10/6/2025).
Kedua WNI tersebut berinisial ESS (53), seorang perempuan, dan CT (48), seorang pria. ESS ditangkap karena status ilegalnya di AS, sementara CT ditangkap karena catatan pelanggaran narkotika dan masuk secara ilegal ke negara tersebut.
“KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut,” jelas Yudha.
Pemerintah Indonesia, lanjut Yudha, terus memantau situasi di Los Angeles dan mengimbau WNI yang tinggal di AS untuk menghindari tempat-tempat keramaian.
Kementerian Luar Negeri juga mengimbau WNI yang berencana melakukan perjalanan ke AS untuk memastikan visa yang digunakan valid dan sesuai dengan tujuan kunjungan, serta mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di bandara.
Penahanan ini terjadi di tengah aksi protes terhadap kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump di Los Angeles. Trump telah mengerahkan 2.000 pasukan Garda Nasional untuk meredam demonstrasi tersebut. Pengerahan pasukan ini dilakukan sebagai respons terhadap “pelanggaran hukum” yang terjadi selama protes terkait penegakan hukum imigrasi.