keepgray.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turun tangan terkait dugaan penambangan di kawasan Raja Ampat. Kemenhut mengungkap ada tiga perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah hutan Raja Ampat.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah mengumpulkan data dan informasi. Hasilnya, ada tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat. Dua perusahaan, yaitu PT GN dan PT KSM, memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sementara PT MRP belum memiliki PPKH.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Kemenhut akan tegas melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat dinilai memiliki nilai ekologis dan budaya yang tinggi.
“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” kata Dwi Januanto kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” terang Dwi Januanto.
Kemenhut akan melakukan pengawasan terhadap PT GN dan PT KSM serta mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Dari hasil pengawasan, tidak menutup kemungkinan akan direkomendasikan penerapan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, terhadap PT MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.