keepgray.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara mengenai ancaman bom terhadap pesawat Saudi Airlines SV-5726 rute Jeddah-Jakarta, yang mengakibatkan pendaratan darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (17/6) siang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PT Angkasa Pura Indonesia terkait ancaman bom yang dikirimkan oleh orang tak dikenal melalui surat elektronik (e-mail) pada pukul 07.30 WIB.
Email tersebut berisi ancaman dari orang tak dikenal yang mengancam akan meledakkan pesawat Saudia Airlines SV 5276 rute Jeddah-Jakarta (Bandar Udara Soekarno Hatta) yang membawa 442 jemaah Haji Kloter 12 JKS, terdiri dari 207 penumpang laki-laki dan 235 penumpang perempuan.
Menanggapi ancaman ini, Bandara Soekarno-Hatta mengaktifkan Ruang Emergency Operation Center (EOC), yang berfungsi sebagai pusat komando dan pengendalian penanggulangan keadaan darurat di bandara. Pihak bandara juga menghubungi anggota Komite Keamanan Bandar Udara Soekarno Hatta untuk berkumpul di ruang EOC dan mengambil langkah-langkah penanganan terhadap ancaman bom tersebut.
Menurut Lukman, AirNav Indonesia, selaku penyelenggara lalu lintas penerbangan, pada pukul 10.17 WIB menginformasikan bahwa Pilot in Command (PIC) memutuskan untuk mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu di Medan guna penanganan lebih awal.
Bandara Kualanamu segera berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II dan mengaktifkan EOC, serta menghubungi anggota Komite Keamanan Bandar Udara Kualanamu untuk mengambil langkah-langkah penanganan ancaman bom.
Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian telah disiagakan di Bandara Kualanamu untuk melakukan langkah-langkah keamanan sesuai ketentuan.
Pada pukul 10.55 WIB, pesawat Saudia Airlines SV 5276 mendarat di Bandara Kualanamu, Medan, dan diparkir di *isolated parking position*. Evakuasi penumpang haji telah dilakukan, dan Tim Jihandak melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan bom di dalam pesawat.
Lukman menegaskan bahwa penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan seluruh operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara, dan pihak terkait lainnya hingga kondisi dinyatakan aman terkendali.