keepgray.com – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menggelar Kick Off Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan (RANPK) Tahap I (2025-2029) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Agenda ini menjadi langkah awal penyusunan panduan aksi lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk mengimplementasikan Pemajuan Kebudayaan sesuai amanat UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perpres No. 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK).
Sekjen Kemenbud Bambang Wibawarta menegaskan bahwa budaya harus menjadi fondasi pembangunan nasional. Menurut Bambang, penyusunan RANPK bukan sekadar menyusun dokumen, tetapi merumuskan arah peradaban dan meneguhkan komitmen bahwa kebudayaan bukan aksesoris, melainkan fondasi pembangunan. Ia juga menambahkan bahwa budaya bukan hanya warisan masa lalu, melainkan juga penuntun menuju masa depan.
Bambang menegaskan komitmen penyusunan RANPK berlandaskan konstitusi yang kuat. UU No. 5 Tahun 2017 menempatkan pemajuan kebudayaan sebagai upaya memperkuat jati diri bangsa, merawat keberagaman, meningkatkan kesejahteraan, serta memberi arah bagi peradaban dunia. UU ini juga mewajibkan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, Strategi Kebudayaan, dan RIPK setiap dua dekade.
RIPK diharapkan tidak hanya menjadi dokumen strategis di atas kertas, melainkan dasar alokasi sumber daya dalam kebijakan pembangunan di pusat. RIPK merupakan hasil kerja sama yang berakar dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, diselaraskan dalam strategi nasional, dan diperkuat lewat kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Forum ini penting untuk memastikan keselarasan gerak dan tujuan. RANPK diharapkan menjadi jembatan masa depan yang mampu menjawab disrupsi digital, perubahan iklim, krisis nilai, dan dinamika global.
Bambang menjelaskan bahwa RANPK bukan hanya milik Kementerian Kebudayaan, melainkan hasil kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga (K/L). Sinergi lintas kementerian dan lembaga telah dibangun sejak 2019 dan dilanjutkan dengan lebih inklusif dan kolaboratif. Tujuannya adalah agar pemajuan kebudayaan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi hadir dalam kebijakan publik dan nyata dalam keseharian masyarakat.
Deputi Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menekankan pentingnya sinergi kebijakan budaya yang inklusif dan berkeadaban. Menurutnya, setiap K/L yang hadir dalam penyusunan RANPK membawa andil dalam kepingan visi Indonesia.
Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak Bappenas, Qurrota A’yun, menyoroti perlunya penyusunan RANPK yang detail, terencana, dan konsisten, termasuk pembiayaan inovatif melalui filantropi dan kerja sama multipihak. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang partisipatif dan menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari K/L terkait penyusunan RANPK. Warsito memberikan arahan agar Kemenbud segera menyusun draft Perpres RANPK Tahap I (2025-2029) dengan koordinasi lintas K/L, meminta setiap K/L memetakan program yang mendukung RANPK dan mengintegrasikannya dengan renstra masing-masing, memastikan K/L yang belum tercantum dalam dokumen tetap mendukung sesuai kewenangan, serta menegaskan dukungan penuh seluruh Kemenko untuk penyusunan dan implementasi Perpres RANPK sesuai kewenangan masing-masing.
Peluncuran resmi RANPK dilakukan dengan peletakan telapak tangan di layar LED oleh Warsito, Bambang Wibawarta, dan Qurrota A’yun sebagai simbol komitmen bersama. Proses penyusunan ditargetkan rampung dalam lima bulan ke depan.
Turut hadir dalam diskusi ini antara lain Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenbud, Restu Gunawan; Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak Bappenas, Andika Dwi Prasetya; Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan; Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Amur Walibi Lestari Ningsih; Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Maulidya Indah Junica; serta para pejabat eselon I dan II dari Kementerian dan Lembaga terkait.