keepgray.com – Polisi kembali mengungkap kasus pesta seks sesama jenis atau gay yang diselenggarakan di sebuah hotel bintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggerebekan pada Sabtu (24/5/2025) malam tersebut mengamankan sembilan orang, termasuk penyelenggara yang berdalih merayakan ulang tahun.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti kondom, pelumas, dan obat-obatan. Sembilan orang yang diamankan meliputi DRH (33) sebagai pelaku utama yang menyewa kamar hotel, serta delapan peserta berinisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
“Sembilan orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Metro Setiabudi,” ujar Kapolsek Setiabudi Kompol Firman kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya pesta seks di kamar hotel nomor 824. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati adanya kegiatan tersebut. Kompol Firman menjelaskan bahwa di dalam kamar, sembilan pria tersebut sedang memutar musik dan sebagian di antara mereka terlibat dalam aktivitas seks sesama jenis atau yang biasa disebut ‘orgy’.
Pelaku utama, DRH alias K, diketahui sengaja menyewa kamar hotel berjenis deluxe seharga Rp 1.179.750. Ia kemudian mengundang teman-temannya melalui telepon untuk bergabung dalam pesta tersebut. DRH beralasan bahwa sewa kamar hotel itu untuk merayakan ulang tahun temannya yang bernama D.
Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Sudarto, menambahkan bahwa para peserta pesta seks tidak dipungut biaya. Seluruh biaya ditanggung oleh DRH sebagai penyelenggara. “Kalau masalah biaya, mereka tidak dikenakan biaya. Mereka memang pelaku sendiri yang menanggung semuanya. Hanya mereka, dan awalnya ada yang ulang tahun. Dia akan merayakan ulang tahun di situ,” terang Sudarto. Para peserta disebut hanya membawa makanan untuk dikonsumsi bersama.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali menggelar pesta seks tersebut. Mereka adalah bagian dari satu komunitas yang sering berkumpul.
Dari sembilan orang yang diamankan, satu orang, yakni DRH (33), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. DRH dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Sementara delapan peserta lainnya telah diserahkan kembali kepada pihak keluarga.
Kasus pesta seks sesama jenis ini merupakan yang kedua kalinya terungkap di kawasan Jakarta Selatan dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, pada Februari 2025, kasus serupa juga dibongkar di wilayah yang sama, di mana sebanyak 56 pria diciduk dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai penyewa hotel dan perekrut peserta.