Keluarga Juwita Harap Oknum TNI AL Dihukum Mati

keepgray.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, dalam kasus pembunuhan jurnalis bernama Juwita. Vonis ini membuat pihak keluarga Juwita merasa tidak puas.

Kuasa hukum keluarga korban, Pazri, mengungkapkan bahwa seharusnya terdakwa dijatuhi pidana mati. Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah ultra petita, yaitu menjatuhkan putusan yang melebihi tuntutan, baik dalam jenis hukuman maupun lamanya masa hukuman.

Pazri juga menyayangkan sikap majelis hakim yang tidak mengindahkan rekomendasi dari LPSK RI dan Komnas HAM terkait restitusi yang seharusnya dikabulkan. Ia menegaskan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan Terdakwa Jumran tidak mampu bertanggung jawab sangat tidak berdasar.

Pazri menjelaskan, jika pelaku tidak mampu membayar restitusi karena alasan finansial atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan pelaku dalam memenuhi kewajiban tersebut demi keadilan bagi keluarga korban.

Selain vonis hukuman seumur hidup, Jumran juga terancam dipecat dari kesatuan TNI AL.