Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp 1 T di LHKPN

keepgray.com – Staf khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal dengan Deddy Corbuzier, telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Deddy tercatat hampir mencapai Rp 1 triliun.

Berdasarkan data LHKPN KPK yang diakses pada Sabtu (7/6/2025), total harta kekayaan Deddy Corbuzier adalah sebesar Rp 953.021.579.571. Harta ini terdiri dari berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan senilai Rp 66.599.664.431, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2.195.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 496.152.007.876, surat berharga senilai Rp 386.130.385.400, serta kas dan setara kas sejumlah Rp 21.677.713.754.

Dalam laporan tersebut, Deddy Corbuzier tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan. Sebagian besar, yaitu 17 di antaranya, berlokasi di kota/kabupaten Tangerang, sementara sisanya berada di Kota Medan. Selain aset, Deddy juga memiliki utang sebesar Rp 19.733.191.890.

Sebelumnya, pada hari Selasa (3/6/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengkonfirmasi bahwa Deddy Corbuzier telah melaporkan harta kekayaannya dan laporan tersebut telah diverifikasi lengkap.

Kewajiban pelaporan LHKPN ini muncul setelah Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. KPK menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN (WL). Perkom ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2025, atau enam bulan setelah ditetapkan.