Kejagung Usut TPPU Makelar Zarof Ricar

keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terlibat praktik perantara perkara. Selain itu, Kejagung juga sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Zarof Ricar.

“Terkait dengan tindak pidana pencucian uang atas nama ZR, sampai sekarang masih berproses dalam upaya penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Jumat (20/6/2025).

Harli mengungkapkan bahwa penyidik telah memblokir seluruh aset yang dimiliki Zarof Ricar. Dia menyatakan kasus TPPU Zarof Ricar ini akan segera terungkap. “Penyidik sudah melakukan langkah-langkah meminta untuk melakukan pemblokiran terhadap berbagai aset. Berarti di sini penyidik sudah meyakini ada nexus, ada persesuaian antara perbuatan dengan aset yang dimiliki. Oleh karenanya saya kira ini hanya soal waktu,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pengembangan kasus. “Jadi kita tunggu karena memang penyidik kan masih harus membutuhkan keterangan-keterangan supaya dalam konteks pemberkasan ini unsur-unsur pasal sangkaan itu bisa terpenuhi,” ucap Harli.

Sebelumnya, Zarof telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dan divonis hukuman penjara selama 16 tahun. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan pada Rabu (18/6).

Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum Zarof untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.