keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah memulai penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023. Proyek ini disebut menelan anggaran negara senilai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini, penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat dari berbagai pihak. Menurut Harli, persekongkolan tersebut dilakukan dengan mengarahkan tim teknis agar kajian pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berfokus pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi chromebook.
Harli menjelaskan bahwa pemilihan chromebook diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil siswa pada saat itu. “Padahal, pada tahun 2019, penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2025). Ia menambahkan, “Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ.”
Anggaran proyek digitalisasi pendidikan yang disidik Kejagung mencapai Rp 9,9 triliun. Rinciannya adalah Rp 3,5 triliun berasal dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK).
Harli juga menyampaikan bahwa penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2025 lalu. Tindak lanjut dari peningkatan status ini, penyidik telah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan.
Mengenai kemungkinan keterkaitan proyek ini dengan pemberian kuota pendidikan selama pandemi COVID-19, Harli belum dapat memastikan. Ia menyatakan pihaknya akan memeriksa nomenklatur anggaran lebih lanjut. Namun, dari data awal, Harli menduga kasus ini lebih terfokus pada pengadaan perangkat chromebook.