keepgray.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan informasi, dan kolaborasi dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya kerja sama ini, mengingat kejaksaan sebagai lembaga pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dan perlu adanya evaluasi diri melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dijalankan oleh pers. Ia memandang insan pers sebagai mitra penting dalam pengawasan.
“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” kata Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Burhanuddin menambahkan bahwa tanpa pers, pekerjaan kejaksaan tidak akan sampai kepada masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi penilaian penting bagi kinerja kejaksaan. Ia mengakui bahwa meskipun keterbukaan telah ditingkatkan, masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki melalui kerja sama dengan Dewan Pers.
Selain itu, kejaksaan dapat memonitor kinerja aparaturnya di berbagai daerah melalui media. Fungsi pengawasan ini diharapkan dapat menjaga jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan. Ia menyoroti bahwa jangkauan Kejaksaan Agung yang luas tidak selalu sampai ke daerah-daerah, sehingga bantuan pers sangat penting untuk mengungkap penyimpangan yang terjadi di daerah dan memungkinkan pusat untuk merespons dengan cepat.
Komaruddin juga menekankan pentingnya profesionalisme, etika, dan objektivitas bagi pers dalam menjalankan fungsi pengawasan agar tetap dipercaya oleh masyarakat.
Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa ruang lingkup, antara lain:
1. Dukungan dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers.
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
4. Peningkatan sumber daya manusia.